Mengenal Pajak: Ciri-Ciri, Fungsi, Dan Beberapa Manfaat Pajak

Mengenal Pajak: Ciri-Ciri, Fungsi, Dan Beberapa Manfaat Pajak
Pajak | Foto : KabarAsik

KabarAsik - Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Biasanya setiap masyarakat akan membayar uang pajak yang kemudian uang tersebut akan masuk ke dalam pos penerimaan negara. Biasanya uang tersebut akan dibayar melalui sektor pajak. 

Kegunaannya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat dan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Banyak orang yang mengira bahwa uang pajak digunakan sebagai kepentingan pribadi. Ternyata uang pajak yang diterima oleh pemerintah digunakan untuk kepentingan umum. 

Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk membiayai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, serta kegiatan produktif lainnya. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilakukan berdasarkan undang-undang. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi penting mengenai Pajak

Ciri-Ciri Pajak


Tata cara pajak biasanya dapat Anda pelajari melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Menurut undang-undang yang tertera, ternyata uang pajak dari masyarakat tersebut digunakan untuk keperluan negara yang nantinya diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Pajak Merupakan Konstribusi Wajib Warga Negara


Artinya, setiap orang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Ternyata, warga negara Indonesia sendiri memiliki pendapatan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP per tahunnya bisa mencapai angka sekitar Rp54 juta. Hitungan per bulan bisa mencapai sekitar Rp4,5 juta. Nah oleh karena itu, jika Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan, maka Anda akan dikenakan pajak. Sementara itu, jika Anda seorang pengusaha atau wiraswasta dengan omzet, maka tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku atas jumlah peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

Pajak Bersifat Memaksa Bagi Setiap Warga Negara


Orang yang dikenakan pajak biasanya akan membayar dalam waktu yang lama. Dalam UU perpajakan dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administrasi atau sanksi pidana.

Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung


Pajak berbeda dengan retribusi. Meski Anda membayar pajak dalam jumlah besar, namun Anda tidak akan mendapatkan keuntungan sedikitpun. Yang akan diperoleh misalnya berupa perbaikan jalan di daerah, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, beasiswa pendidikan anak, dan lain-lain.

Berdasarkan Undang-Undang


Artinya pajak diatur oleh undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur mekanisme penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Fungsi Pajak Bagi Negara Dan Masyarakat


Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa, khususnya pembangunan. Pengeluaran untuk pembangunan biasanya akan dikenakan pajak juga. Maka pajak memiliki beberapa fungsi, antara lain:

Fungsi Anggaran 


Pajak merupakan sumber penerimaan keuangan negara dengan cara menghimpun dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber penerimaan negara yang bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dengan penerimaan negara.

Fungsi Mengatur 


Adapun fungsi lain dari pajak yang bertugas untuk memberikan data di bidang sosial dan ekonomi. Fungsi pengaturan tersebut antara lain:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.

  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor atas barang.

  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang yang diproduksi di dalam negeri, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Pajak dapat mengatur dan menarik penanaman modal yang membantu perekonomian agar lebih produktif.

Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)


Fungsi pemerataan ini biasanya berkaitan dengan pendapatan pajak negara yang harus diseimbangkan melalui kesejahteraan masyarakatnya. 

Fungsi Stabilisasi


Fungsi ini biasanya digunakan untuk menstabilkan ekonomi pemerintah. Sedangkan untuk mengatasi kemerosotan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditingkatkan dan deflasi dapat diatasi. Empat fungsi pajak di atas merupakan fungsi pajak yang umum ditemukan di berbagai negara. 

Adapun pengertian dari self assessment yang berarti wajib pajak menghitung, mempertanggungjawabkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Jadi tidak memaksakan wajib pajak untuk membayar pajak secara maksimal, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

DJP sesuai dengan fungsinya berkewajiban untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya, Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misinya.

Manfaat Pajak Untuk Masyarakat Dan Pembangunan Negara


Sumber Pendapatan Negara


Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Dana pajak digunakan untuk membiayai kegiatan negara, termasuk gaji pegawai negeri, pembangunan infrastruktur, dan layanan publik.

Pembiayaan Infrastruktur


Pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Adapun beberapa manfaat dari pajak di Indonesia yaitu untuk meningkatkan konektivitas, mobilitas, dan perekonomian masyarakatnya.

Penyediaan Layanan Publik


Pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan termasuk ke dalam penyediaan layanan publik. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan akses terhadap layanan yang mereka butuhkan.

Distribusi Kesejahteraan 


Pajak dapat digunakan untuk program sosial dan bantuan bagi masyarakat miskin dan rentan dengan mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Stabilisasi Ekonomi


Pajak berfungsi sebagai alat kebijakan fiskal untuk mengatur ekonomi yang dapat membantu mengendalikan inflasi, deflasi, dan menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Pengaturan Kegiatan Ekonomi


Pajak dapat digunakan untuk mendorong atau membatasi kegiatan ekonomi tertentu yang dapat mendorong investasi di sektor yang diinginkan dan mengurangi kegiatan yang merugikan lingkungan atau masyarakat.

Penyediaan Fasilitas Publik Dan Kesejahteraan 
Pajak digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti taman, tempat rekreasi, dan tempat ibadah yang manfaatnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Mendorong Pembangunan Daerah


Sebagian pajak dialokasikan untuk pembangunan di daerah. Sehingga dapat memperkecil kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta meningkatkan perekonomian daerah.

Pelestarian Lingkungan 


Pajak lingkungan digunakan untuk mendanai program pelestarian dan perlindungan lingkungan yang manfaatnya adalah mengurangi polusi, melestarikan sumber daya alam, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Demikian ulasan tentang Mengenal Pajak: Ciri-Ciri, Fungsi, Dan Beberapa Manfaat Pajak seperti yang dilansir java303. Semoga bermanfaat.